BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah satu kajian
dalam ilmu fiqih yang harus diketahui umat islam adalah sholat jenazah. Sholat jenazah
hukumnya fardhu kifayah, artinya jika tidak seorangpun diantar golongan
masyarakat yang menyolatkan jenazah yang meninggal dilingkungannya maka semua
anggota golongan masyarakat tersebut mendapat ganjaran dari Allah. Berkaitan
dengan hal tersebut, berarti semua golongan masyarakat muslim harus mengenal
dan memahami dengan baik tentang sholat jenazah.
Dengan penulisan
makalah ini, semoga pengetahuan masyarakat terutama mahasiswa tentang sholat
jenazah lebih baik lagi kedepannya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan sholat jenazah?
2.
Apa saja yang harus
dilakukan orang-orang yang hadir ketika seseorang wafat?
3.
Apa saja yang harus
dilakukan para pelayat?
C.
Tujuan
1.
Menjelaskan
pengertian sholat jenazah
2.
Mendeskripsikan
tentang hal yang harus dilakukan orang-orang yang hadir ketika seseorang wafat
3.
Mendeskripsikan
tentang hal yang dilakukan para pelayat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Sholat Jenazah
Sholat jenazah adalah suatu praktik ibadah
sholat yang dilakukan umat muslim sebanyak 4 takbir ketika muslim lainnya meninggal dunia. Hukum
melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah yang artinya wajib,tapi
apabila seorang muslim telah melaksanakannya maka terbebaslah muslim lain yang
ada disekitarnya dari kewajiban tersebut dan begitu juga sebaliknya apabila
tidak ada seorangpun yang melaksanakannya maka semua muslim yang ada
dilingkungan tersebut mendapat ganjaran dari Allah SWT.
B. Hal
yang Harus Dilakukan Oleh Orang-Orang yang Hadir Ketika Seseorang Wafat
Ketika seseorang wafat, orang-orang yang
berada disana harus memejamkan mata jenazah dan menutup seluruh tubuh mayat.
Selain itu hal yang wajib dilakukan adalah sebagai berikut :
1.
Memandikan
jenazah
Pada umumnya, hal
yang pertama harus dilakukan oleh orang-orang yang hadir adalah memandikan jenazah.
Adapun hal-hal yang harus diperhatikan
dalam memendikan jenazah antara lain :
a.
Mempersiapkan
alat dan sarana pemandian (bejana tempat air, gayung ataupun selang,
papan/meja, sabun, satir sebagai penutup).
b.
Memandikan
jenazah dengan air ke seluruh badan sebanyak
tiga kali atau lebih asalkan ganjil hitungannya dan sesuai dengan
kebutuhan yang diperlukan.
c.
memotong
kuku atau rambut jenazah hukumnya makruh menurut mayoritas ulama.
d.
Di
dalam memandikan, dicampur dengan daun bidara (kalau ada) atau dapat diganti
dengan sabun.
e.
mencampur
air siraman terakhir dengan wewangian, seperti kapur barus dan semisalnya.
f.
Memulai
pemandian dengan menyiram anggota tubuh bagian kanan jenazah dan
anggota-anggota wudlu.
g.
Apabila
jenazah laki-laki, yang mengurusi pemandiannya adalah laki-laki, begitu halnya
dengan wanita. Namun boleh juga dilakukan oleh suami terhadap istrinya atau
istri terhadap suaminya.
h.
Yang
memandikan jenazah hendaknya orang yang ahli dan paham akan tata cara dan seluk
beluk pemandian jenazah serta orang yang dapat dipercaya (dapat menyimpan
rahasia).
Hal-hal di atas didasarkan pada sabda Nabi SAW:
اغسلنها ثلاثا أو خمسا أو أكثر من ذلك إن رأيتن
ذلك بماء وسدر واجعلنه في الآخرة كافورا أو شيئا من كافور وابدأه بميامنها ومواضع
الوضوء منها .
“Mandikanlah ia
tiga kali atau lima kali atau lebih banyak dari itu, jika kalian memandang hal
itu (perlu), dengan menggunakan air dan (daun (bidara) dan jadikanlah siraman
terakhir dengan air kapur barus atau sejenisnya, dan mulailah (memandikan)
anggota tubuh bagian kanan serta anggota-anggota wudlu” (H. R. Bukhari dan
Muslim).
2.
Mengafani
jenazah
Setelah jenazah dimandikan dengan sempurna,
kewajiban kita selanjutnya adalah mengafaninya.
Adapun ketentuan yang harus diperhatikan
adalah :
a. Kain yang digunakan berwarna putih,
sebagaimana sabda Nabi SAW:
البسوا من ثيابكم البياض ، فإنها خير ثيابكم
وكفنوا منها .
“Pakaikanlah pakaian (dengan) warna putih,
sesungguhnya ia merupakan pakaian terbaik bagi kalian serta berkafanlah
dengannya” (H. R. Tirmidzi dan Abu Daud).
b. Diupayakan tiga lembar kain kafan atau lebih
sesuai dengan kebutuhan.
c.
Tidak
berlebihan dalam mengkafani .
d.
Kain
tidak tipis (tembus pandang).
3.
Menyolatkan
jenazah
Setelah jenazah terbungkus kain kafan sesuai
ketetapan islam, orang yang hadir hendaknya segera menyolatkannya.
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam
shalat jenazah:
a.
Shalat
jenazah berbeda dengan shalat-shalat lain (tanpa rukuk dan sujud).
b.
Memiliki
tujuh rukun (niat, berdiri apabila mampu, memiliki 4 takbir, salam, membaca
fatihah, membaca shalawat Nabi, do’a bagi jenazah).
c.
Boleh
shalat sendirian, tetapi semakin banyak jama’ah, semakin utama dan bermanfa’at
bagi jenazah.
d.
Shalat
jenazah boleh dikerjakan di masjid dan di tempat lain (luar masjid).
e.
Apabila
berjama’ah, disunahkan menjadi tiga shaf di belakang imam.
4.
Menguburkan
mayat
Sebuah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan seorang muslim adalah
mengikuti jenazah dari rumah duka sampai kuburan.
Dalam mengikuti dan
mengantar jenazah harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Ketika
mengantar jenazah tidak boleh mengeraskan suara dengan tangisan, serta membakar
dupa/kemenyan.
b.
Disunahkan
cepat dalam membawa jenazah (bukan berarti lari).
c.
Dalam
mengiringi jenazah harus berjalan didekatnya,boleh disisi manapun tapi lebih
utama dibelakang.
d.
Boleh
berkendaraan, harus pelan di belakang jenazah, akan tetapi yang paling utama
adalah dengan berjalan kaki.
e.
Disunahkan
bagi orang yang memikul (membawa jenazah) untuk berwudlu,
f.
Termasuk
sunnah bagi pengantar jenazah, setelah sampai di pintu kubur, mengucapkan:
السلام عليكم أهل الديار من المؤمنين والمسلمين وإنا إن شاء
الله بكم لاحقون، أسأل الله لنا ولكم
العافية
( رواه مسلم ) .
“Semoga kesejahteraan untukmu, wahai penghuni
kampung orang-orang mukmin dan muslim.
Sesungguhnya kami insya Allah akan menyusulmu, kami mohon kepada Allah untuk
kami dan kamu semua agar diberi sentausa ” (H. R. Muslim)
Ketika menguburkan jenazah perkara-perkara yang perlu diperhatikan:
a.
Menyediakan
peralatan yang dibutuhkan (misalnya: cangkul, papan dan kayu).
b.
Termasuk
sunnah, menguburkan jenazah di tanah pekuburan (kecuali orang yang mati syahid
dalam peperangan, ia di kubur di tempat ia mati syahid dan tidak di pindah ke
tanah pekuburan).
c.
Lubang
kuburan dibuat dalam, luas serta bagus.
d.
Kuburan
bisa dibuat dua macam; liang lahad
dan syaq.
Lahad:
galian di tepi lubang kubur di sebelah barat / kiblat bagian bawahbiasanya
dibuat ketika tanah keras..
Syaq:
galian kubur ke bawah seperti sungai biasanya dibuat pada tanah gembur.
Sebagai muslim
yang baik, kita harus melayat ke rumah saudara kita yang meninggal. Ketika kita
melayat, ada aturan-aturan islam yang harus kita patuhi. Salah satunya adalah
hal yang boleh kita lakukan terhadap jenazah ketika ia terbaring yaitu kita
diperbolehkan untuk membuka tutup wajah jenazah dan menciumnya, juga menangis
atasnya selama tiga hari. sebagaimana yang diriwayatkan dari ‘Aisyah
Radhiyallahu anhuma, ia berkata, “Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam datang melayati ‘Utsman bin Mazh‘un yang telah wafat, beliau membuka
penutup wajahnya dan menciumnya, kemudian beliau menangis, hingga aku melihat
air matanya membasahi kedua pipinya.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari
pembahasan makalah ini yaitu sholat jenazah adalah paraktik ibadah sholat yang
dilakukan umat muslim ketika muslim lainnya meninggal. Hal yang harus dilakukan
orang yang hadir ketika seseorang wafat adalah memandikan,
mengafani,menyolatkan dan menguburkan jenazah. Sedangkan hal yang boleh
dilakukan para pelayat adalah membuka tutup wajah jenazah lalu menciumnya dan
menangis atasnya selama tiga hari.
B. Saran
Dalam memperlakukan jenazah, umat muslim
hendaknya benar-benar memperhatikan aturan-aturan islam yang berlaku agar Ia
diterima disisi Allah SWT.
DAFTAR
PUSTAKA
http://aljaami.wordpress.com/2011/10/31/adab-adab-bagi-para-pelayat-dan-kerabat-mayit/20/03/2014
FIQIH

OLEH
YULIANA
11382202115
JURUSAN AGROTEKNOLOGI
FAKULTAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM
RIAU
PEKANBARU
2014
|
KATA
PENGANTAR

Puji syukur penulis
ucapkan kehadirat Allah SWT karena atas karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan
makalah ini.
Ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing bapak Duski Samad dan
teman-teman yang telah membantu menyelesaikan makalah ini.
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai bahan penilaian dan
panduan pembelajaran Fiqih. Besar harapan kami makalah ini bisa bermanfaat
untuk kedepannya.
Kami menyadari bahwa
makalah ini tidak terlepas dari sejumlah kesalahan dan kekurangan. Untuk itu,
saran dan tanggapan sangat kami harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.
Pekanbaru ,
Maret 2014
Penulis
|
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR
ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1
A. Latar Belakang ..................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.................................................................. 1
C. Tujuan.................................................................................... 1
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................ 2
A.
Pengertian
Sholat Jenazah..................................................... 2
B.
Hal
yang Harus Dilakukan Oleh Orang-Orang yang Hadir Ketika Seseorang Wafat ............................................................................................ 2
C.
Hal
yang Boleh Dilakukan Para Pelayat .............................. 5
BAB
III PENUTUP................................................................................. 6
A.
Kesimpulan............................................................................ 6
B.
Saran .................................................................................... 6
DAFTAR
PUSTAKA
|